LUHUR DAN HANCURNYA PENDIDIKAN NASIONAL
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan dari Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia. Selain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanaka
ketertiban dunia, alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
beban mencerdaskan kehidupan bangsa ada pada pemerintah. Dan oleh karena itulah
Pemerintah Negara Indonesia dibentuk melalui Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia.
Dengan kemerdekaan, proses mencerdaskan kehidupan bangsa lebih mungkin untuk
dilakukan. Sebab tanpa kemerdekaan tidak akan mungkin terselenggara pendidikan
berkualitas dan berkeadilan yang dapat mencerdaskan segenap bangsa Indonesia.
Tanpa kemerdekaan pendidikan hanya akan dinikmati oleh anak-anak kaum penjajah
dan para priyayi. Kemerdekaan membuka akses terhadap pendidikan kepada
siapapun.
Kemerdekaan dan pendidikan adalah dua elemen yang saling mendukung, satu
membutuhkan yang lainnya. Kemerdekaan mampu menciptakan pendidikan yang lebih
baik. Namun, tanpa pendidikan tidak akan lahir gagasan tentang kemerdekaan.
Gagasan tentang bangsa merdeka yang diusung oleh tokoh-tokoh pergerakan
nasional pun tidak bisa dilepaskan dari proses pendidikan yang telah mereka
terima.
Salah satu tokoh pergerakan nasional tersebut adalah Soewardi Surjaningrat atau
yang lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara. Pendidikan tidak hanya
melahirkan gagasan kemerdekaan dalam khasanah berpikir Ki Hajar, namun juga
menjadi alat perjuangannya untuk mewujudkan kemerdekaan. Soewardi menjadikan
kemerdekaan sebagai azas pendidikan. Bagi Ki Hajar, mengisi jiwa merdeka pada
anak-anak Indonesia yang sedang dijajah berarti mempersenjatai bangsa dengan
keberanian untuk berjuang.
Setelah menggunakan pers, partai politik dan organisasi massa, pendidikan
adalah alat perjuangan terakhir yang digunakan Ki Hajar untuk mewujudkan
cita-cita kemerdekaannya. Dengan memberikan pendidikan yang memadai kepada
rakyat akan menciptakan wawasan yang luas bagi mereka, yang pada akhirnya akan
melahirkan kehendak untuk memerdekakan jiwa dan raganya. Taman Siswa lahir
dengan latar belakang ini.
Sama seperti alat perjuangan yang pernah ia gunakan, pendidikan sebagai alat
perjuanganpun harus menghadapi berbagai macam hambatan yang dipasang oleh
pemerintah kolonial. Melalui wilde scholen ordonantie (ordonansi 'sekolah liar')
pemerintah kolonial berupaya membendung perjuangan kemerdekaan melalui jalur
pendidikan.
Ordonansi ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pendidikan. Sekolah yang
dianggap mengganggu 'ketertiban umum' tidak akan diberikan izin, dan dianggap
sebagai 'sekolah liar'. Namun ordonansi ini tidak dapat diberlakukan secara
efektif karena mendapatkan perlawanan yang luar biasa dari para tokoh dan
organisasi pergerakan nasional.
Ya, elok dan luhur nian konsep pendidikan menurut Ki Hajar. Konsep yang tetap relevan
hingga saat ini. Jika pada era sekarang -- yang katanya begitu canggih -- saja
konsep ini begitu cemerlang, apalagi pada saat konsep ini dilahirkan. Bisa jadi
pada masa kelahirannya konsep ini tidak terlalu cemerlang, karena keluhuran
hati dan pikiran, mudah kita dapatkan pada masa itu. Sementara di era milenium
yang menampilkan berbagai macam kecanggihan ini, keluhuran sulit didapatkan,
termasuk dalam dunia pendidikan.
Ironi Pendidikan Nasional
Taman Siswa berdiri tahun sejak 3 Juli 1922, 89 tahun lalu. Lebih jauh lagi,
"Medan Prijaji", koran pertama yang dikelola oleh kaum pribumi terbit
pada tahun 1903. Namun kenyataan yang ada seolah menampilkan sebuah ironi.
Hingga September 2010, 5,3 persen atau 8,7 juta orang penduduk negeri ini menyandang
status buta aksara. Selain keterisolasian, kemiskinan memberikan kontribusi
besar terhadap angka kebutaaksaraan.
Seorang teman yang menjadi guru di salahsatu sekolah menengah swasta di
Kabupaten Sorong, mengatakan bahwa kemampuan membaca sejumlah siswanya masih
menjadi persoalan. Mereka masih kesulitan dalam membaca. Selain itu, guru juga
harus 'berjuang' memilih kata atau kalimat yang sangat sederhana agar dapat
dimengerti oleh murid-muridnya. Maklum, sekalipun para murid adalah
putera-puteri bangsa Indonesia, namun pengetahuan mereka tentang kosa kata
bahasa Indonesiapun masih sangat terbatas.
Padahal, program wajib belajar sudah dicanangkan sejak tahun 1950, lima tahun
setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. UU Nomor 4 tahun 1950 jo UU
Nomor 12 tahun 1954 menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan. Setiap
anak yang berusia 8 sampai 14 tahun diwajibkan mengikuti program ini. Program
wajib belajar pada era ini tidak berjalan efektif, bukan hanya karena
kemiskinan, namun juga karena berbagai pergolakan politik dan pemberontakan
yang mendera perjalanan negara belia ini.
Pergantian kepemimpinan nasional ternyata tidak membawa arti bagi wajah
pendidikan nasional. Jangankan pendidikan sebagai sebuah nilai, yang namanya
(bangunan) sekolahpun tidak diurus secara pantas. Kasus bangunan sekolah rusak
dan roboh serta ditukarguling untuk kepentingan bisnis masih kerap terjadi.
Jika di Jakarta saja persoalan seperti ini masih terjadi, kita sudah dapat
membayangkan nasib pendidikan di daerah-daerah lain.
Ujian Nasional
Melalui Ujian Nasional Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas dan membuat
standar pendidikan nasional. Nilai UN menjadi penentu kelulusan para siswa.
Alih-alih meningkatkan mutu dan standar pendidikan, pembentukan standar
pendidikan melalui UN justru menuai kritik dan kecaman. Bahkan sejumlah
orangtua murid, guru dan para pemerhati pendidikan menggugat Pemerintah secara
perdata melalui mekanisme citizen law suit (CLS). Pada setiap tingkatan
pemeriksaan pengadilan hingga Mahkamah Agung, permohonan para penggugat
dikabulkan.
Sejatinya, UN bukan hanya tidak memiliki legitimasi sosial dan moral, namun
juga legal. Namun pada kenyataannya UN masih tetap diselenggarakan dan masih
menjadi penentu kelulusan dan standar pendidikan nasional, walaupun belakangan
pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menetapkan kelulusan tidak lagi hanya
ditentuka oleh UN, namun penggabungan dari nilai sekolah sebesar 40 persen dan
60 persen nilai UN.
Masuknya 40 persen nilai ujian sekolah sebagai komponen nilai kelulusan tidak
serta-merta mengurangi 'kepanikan' para siswa, guru, kepala sekolah dan
orangtua murid dalam menghadapi UN. Beragam jurus mereka gunakan untuk
menghadapi UN. Mulai dari jurus yang paling elok dengan memberikan pelajaran
tambahan hingga praktik curang memberikan bocoran jawaban dan mencontek (massal
atau individual).
Sepanjang penyelenggaraannya, selain kasus bunuh diri, UN ternyata menyumbang
pada kenaikan angka kriminalitas, seperti kasus pembocoran soal ujian, joki dan
penipuan. Kualitas pendidikan tidak mengalami peningkatan sebagaimana yang
diinginkan, penyelenggaraan UN justru semakin menjauhkan pemangku kepentingan
dari esensi pendidikan.
Nilai-nilai luhur yang harusnya ditumbuhkan dan dijaga oleh lembaga sekolah
justru dihancurkan. Mencontek yang pada awalnya adalah 'kejahatan' intelektual
justru dianjurkan. Nilai-nilai solidaritas dan kesetiakawanan diartikan
memberikan jawaban kepada teman-teman yang tidak bisa menjawab soal UN.
Nilai-nilai kemandirian digadaikan dengan kelulusan. Kepala sekolah dan
guru-guru beramai-ramai 'menggebuki' rekan sejawatnya yang membongkar
kecurangan UN di sekolahnya.
'Kecelakaan' dalam dunia pendidikan tidak hanya terjadi di institusi
pendidikan, namun sudah merembes hingga komunitas masyarakat paling bawah.
Siami harus terusir dari rumahnya sendiri. Warga sekampung yang juga orangtua
murid mengusirnya karena ia membongkar praktik contek massal di sekolah
anaknya. Para orangtua seakan lupa bahwa ketika mereka bersekolahpun mencontek
adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan. Demi anaknya
lulus UN, para orangtua seakan mendukung anak-anaknya terlibat aksi meruntuhkan
nilai-nilai pendidikan di sekolah.
Aksi contek yang memperoleh legitimasi dari kepala sekolah, guru dan orangtua
murid tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Setuju atau tidak setuju dengan
berbagai macam praktik curang dalam menghadapi UN, tindakan tersebut bisa kita
lihat sebagai bentuk perlawanan atau pembangkangan dari pihak sekolah. Sebab
Pemerintah (pusat) yang tidak pernah memberikan perhatian kepada sekolah
mereka, justru banyak mengatur, mengevaluasi dan menentukan lulus tidaknya
siswa yang telah mereka didik selama sekian tahun.
Alangkah bijaksananya jika sebelum memberikan standarisasi mutu melalui UN,
pemerintah mengurus standarisasi proses pendidikan. Misalnya standar
perpustakaan, laboratorium dan lapangan olahraga yang harus dimiliki oleh
sekolah. Termasuk standar kualitas dan kompetensi guru serta rasio guru dan
murid.
Jika Pemerintah tidak mau mengurus standar proses pendidikan, maka menjadi
tidak adil jika Pemerintah melakukan standarisasi output melalui UN. Dan tidak
adil pula jika para murid dari belantara Papua harus 'bertanding' dengan siswa
yang bersekolah di kota besar dengan fasilitas yang lengkap dan canggih.
RSBI
Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas semestinya terjadi di seluruh
sekolah dan jenjang pendidikan, tidak dijelmakan dalam rintisan sekolah
berstandar internasional (RSBI). Dalam praktik, RSBI semakin menjauhkan akses
orang miskin terhadap pendidikan. Sebab, selain anak harus memiliki nilai UN
yang memenuhi syarat, orangtua juga harus membayar berbagai macam pungutan yang
jumlahnya mencapai jutaan rupiah. (Kompas 6 Juli 2011)
Jika RSBI dianggap sebagai model pendidikan yang paling baik, harusnya ia
diselenggarakan di setiap sekolah. Bukan pada sekolah-sekolah tertentu yang
justru melahirkan ekslusivitas sekolah. Konstitusi menjamin bahwa setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan dan Pemerintah wajib membiayai. Pemerintahpun
dituntut untuk mengusahakan sistem pendidikan nasional, bukan sekolah dengan
standar internasional.
Jika sistem penyelenggaraan pendidikan seperti ini masih tetap dipertahankan,
maka keadilan di bidang pendidikan tidak akan pernah terwujud. Pendidikan tidak
lagi menjadi bagian dari hak asasi manusia, tapi sebuah komoditi. Angka putus
sekolah pun makin sulit dibendung. Dan angka kemiskinan pun akan terus
melambung, karena pendidikan sebagai sarana transformasi tidak dapat dikecap
oleh si miskin.