Selasa, Maret 13, 2012

Pendidikan Integral

Pendidikan Integral Suatu Keharusan

Falsafah Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Bangun Karso, Tutwuri Handhayani membutuhkan keteladanan seluruh komponen pendidikan, terutama guru. Sebab guru adalah ikon untuk bisa digugu dan ditiru (dituruti kata-katanya dan dijadikan tauladan perilakunya). Oleh itu keteladanan guru merupakan suatu keharusan.

Sehingga tujuan pendidikan nasional: berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dapat terwujud. Perwujudan tujuan itu tidak mungkin dapat tercapai jika integritas moral dan spiritual dalam proses pendidikan hanya merupakan sebuah slogan semata.

Sadarilah, bahwa tujuan pendidikan adalah mendidik akhlak, memberikan pembinaan agama dan dunia, memberikan sesuatu yang berguna, memberikan pengetahuan, dan memberikan keterampilan hidup (Falsafah al Tarbiyah al Islamiyah, Musthafa Athiyah, 1969). Hal tersebut sesuai pula dengan acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), bahwa: keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.

Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang pembentukan iman, taqwa serta akhlak mulia. Pembentukan iman, taqwa serta akhlak mulia merupakan wujud pendidikan integral. Dan itu menuntut seluruh komponen pendidikan; baik guru, siswa, tenaga kependidikan, serta kurikulum yang mengarah pada perbaikan moral.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka ilmu pengetahuan harus diberikan secara utuh, tidak parsial, atau sekuler. Artinya anak didik tidak hanya diberi pengetahuan secara kognitif semata, namun disertai dengan kesadaran akan Tuhan-nya ~ranah afektif. Sehingga akan melahirkan pribadi yang beradab dalam ranah psikomotoriknya, jujur dan amanah. Sebab kejujuran dan rasa tanggungjawab itu merupakan pilar utama dalam membangun sebuah peradaban dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mengoptimalkan tujuan tersebut, maka guru harus memperbaiki diri lebih dahulu dan memberikan landasan spiritual pada setiap mata pelajaran yang diberikan kepada peserta didik. Ketahuilah, spiritualitas itu tidak hanya milik pendidikan agama. Namun seluruh ilmu pengetahuan itu mengandung nilai-nilai spiritual juga. Kenapa? Karena pengetahuan itu bersumber dari sang Clausa Prima, al `Aliim, Yang Maha Mengetahui. Dengan landasan kesadaran berketuhanan atau kesadaran spiritual itu diharapkan output dan outcome peserta didik adalah manusia yang berakhlak mulia.

Pendidikan integral ini mendesak untuk implementasikan mengingat gelombang dekadensi moral semakin menggerogoti anak bangsa tercinta. Angkat sebuah misal, kasus Ver (17), PSK ABG itu Ranking 10 SMP Favorit di Surabaya, (Harian Surya, Minggu, 10 Oktober 2010). Atau, pengrebekan dua pelajar SMA yang melakukan adegan hot di sebuah Warnet di Kalijudan Surabaya baru-baru ini. Dan contoh mengenaskan lainnya, Geger Video Dua Anak SMP di Tulungagung (Harian Surya, Jumat, 7 Januari 2011).

Kasus-kasus tersebut dilakukan oleh anak-anak yang masih berstatus siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA). Sungguh hal tersebut merupakan tamparan bagi dunia pendidikan karena belum mampu menghasilkan anak didik yang bertanggungjawab. Hal tersebut merupakan akibat dari hilangnya kesadaran spiritual dalam pendidikan dan lemahnya kontrol serta peran masyarakat dalam menanamkan pendidikan moral.

Agar kasus-kasus seperti di atas tidak mewabah, maka pendidikan integral yang menyinergikan antara pengetahuan dan akhlak bagi anak didik mendesak untuk kita maksimalkan. Mengingat semua itu merupakan tanggungjawab kita bersama, maka seluruh komponen bangsa harus dilibatkan dalam proses pendidikan secara menyeluruh. Dengan harapan pada dekade yang akan datang kita bisa menatap masa depan yang lebih cemerlang dan memiliki berkepribadian utuh. Semoga kita -terutama para guru- mampu melahirkan pribadi yang bertanggung jawab sebagaimana amanah tujuan pendidikan nasional.

Hancurnya Pendidikan Nasional


LUHUR DAN HANCURNYA PENDIDIKAN NASIONAL


Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan dari Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Selain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanaka ketertiban dunia, alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa beban mencerdaskan kehidupan bangsa ada pada pemerintah. Dan oleh karena itulah Pemerintah Negara Indonesia dibentuk melalui Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Dengan kemerdekaan, proses mencerdaskan kehidupan bangsa lebih mungkin untuk dilakukan. Sebab tanpa kemerdekaan tidak akan mungkin terselenggara pendidikan berkualitas dan berkeadilan yang dapat mencerdaskan segenap bangsa Indonesia. Tanpa kemerdekaan pendidikan hanya akan dinikmati oleh anak-anak kaum penjajah dan para priyayi. Kemerdekaan membuka akses terhadap pendidikan kepada siapapun.

Kemerdekaan dan pendidikan adalah dua elemen yang saling mendukung, satu membutuhkan yang lainnya. Kemerdekaan mampu menciptakan pendidikan yang lebih baik. Namun, tanpa pendidikan tidak akan lahir gagasan tentang kemerdekaan. Gagasan tentang bangsa merdeka yang diusung oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional pun tidak bisa dilepaskan dari proses pendidikan yang telah mereka terima.

Salah satu tokoh pergerakan nasional tersebut adalah Soewardi Surjaningrat atau yang lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara. Pendidikan tidak hanya melahirkan gagasan kemerdekaan dalam khasanah berpikir Ki Hajar, namun juga menjadi alat perjuangannya untuk mewujudkan kemerdekaan. Soewardi menjadikan kemerdekaan sebagai azas pendidikan. Bagi Ki Hajar, mengisi jiwa merdeka pada anak-anak Indonesia yang sedang dijajah berarti mempersenjatai bangsa dengan keberanian untuk berjuang.

Setelah menggunakan pers, partai politik dan organisasi massa, pendidikan adalah alat perjuangan terakhir yang digunakan Ki Hajar untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Dengan memberikan pendidikan yang memadai kepada rakyat akan menciptakan wawasan yang luas bagi mereka, yang pada akhirnya akan melahirkan kehendak untuk memerdekakan jiwa dan raganya. Taman Siswa lahir dengan latar belakang ini.

Sama seperti alat perjuangan yang pernah ia gunakan, pendidikan sebagai alat perjuanganpun harus menghadapi berbagai macam hambatan yang dipasang oleh pemerintah kolonial. Melalui wilde scholen ordonantie (ordonansi 'sekolah liar') pemerintah kolonial berupaya membendung perjuangan kemerdekaan melalui jalur pendidikan.

Ordonansi ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pendidikan. Sekolah yang dianggap mengganggu 'ketertiban umum' tidak akan diberikan izin, dan dianggap sebagai 'sekolah liar'. Namun ordonansi ini tidak dapat diberlakukan secara efektif karena mendapatkan perlawanan yang luar biasa dari para tokoh dan organisasi pergerakan nasional.

Ya, elok dan luhur nian konsep pendidikan menurut Ki Hajar. Konsep yang tetap relevan hingga saat ini. Jika pada era sekarang -- yang katanya begitu canggih -- saja konsep ini begitu cemerlang, apalagi pada saat konsep ini dilahirkan. Bisa jadi pada masa kelahirannya konsep ini tidak terlalu cemerlang, karena keluhuran hati dan pikiran, mudah kita dapatkan pada masa itu. Sementara di era milenium yang menampilkan berbagai macam kecanggihan ini, keluhuran sulit didapatkan, termasuk dalam dunia pendidikan.

Ironi Pendidikan Nasional

Taman Siswa berdiri tahun sejak 3 Juli 1922, 89 tahun lalu. Lebih jauh lagi, "Medan Prijaji", koran pertama yang dikelola oleh kaum pribumi terbit pada tahun 1903. Namun kenyataan yang ada seolah menampilkan sebuah ironi. Hingga September 2010, 5,3 persen atau 8,7 juta orang penduduk negeri ini menyandang status buta aksara. Selain keterisolasian, kemiskinan memberikan kontribusi besar terhadap angka kebutaaksaraan.

Seorang teman yang menjadi guru di salahsatu sekolah menengah swasta di Kabupaten Sorong, mengatakan bahwa kemampuan membaca sejumlah siswanya masih menjadi persoalan. Mereka masih kesulitan dalam membaca. Selain itu, guru juga harus 'berjuang' memilih kata atau kalimat yang sangat sederhana agar dapat dimengerti oleh murid-muridnya. Maklum, sekalipun para murid adalah putera-puteri bangsa Indonesia, namun pengetahuan mereka tentang kosa kata bahasa Indonesiapun masih sangat terbatas.

Padahal, program wajib belajar sudah dicanangkan sejak tahun 1950, lima tahun setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. UU Nomor 4 tahun 1950 jo UU Nomor 12 tahun 1954 menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan. Setiap anak yang berusia 8 sampai 14 tahun diwajibkan mengikuti program ini. Program wajib belajar pada era ini tidak berjalan efektif, bukan hanya karena kemiskinan, namun juga karena berbagai pergolakan politik dan pemberontakan yang mendera perjalanan negara belia ini.

Pergantian kepemimpinan nasional ternyata tidak membawa arti bagi wajah pendidikan nasional. Jangankan pendidikan sebagai sebuah nilai, yang namanya (bangunan) sekolahpun tidak diurus secara pantas. Kasus bangunan sekolah rusak dan roboh serta ditukarguling untuk kepentingan bisnis masih kerap terjadi. Jika di Jakarta saja persoalan seperti ini masih terjadi, kita sudah dapat membayangkan nasib pendidikan di daerah-daerah lain.

Ujian Nasional

Melalui Ujian Nasional Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas dan membuat standar pendidikan nasional. Nilai UN menjadi penentu kelulusan para siswa. Alih-alih meningkatkan mutu dan standar pendidikan, pembentukan standar pendidikan melalui UN justru menuai kritik dan kecaman. Bahkan sejumlah orangtua murid, guru dan para pemerhati pendidikan menggugat Pemerintah secara perdata melalui mekanisme citizen law suit (CLS). Pada setiap tingkatan pemeriksaan pengadilan hingga Mahkamah Agung, permohonan para penggugat dikabulkan.

Sejatinya, UN bukan hanya tidak memiliki legitimasi sosial dan moral, namun juga legal. Namun pada kenyataannya UN masih tetap diselenggarakan dan masih menjadi penentu kelulusan dan standar pendidikan nasional, walaupun belakangan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menetapkan kelulusan tidak lagi hanya ditentuka oleh UN, namun penggabungan dari nilai sekolah sebesar 40 persen dan 60 persen nilai UN.

Masuknya 40 persen nilai ujian sekolah sebagai komponen nilai kelulusan tidak serta-merta mengurangi 'kepanikan' para siswa, guru, kepala sekolah dan orangtua murid dalam menghadapi UN. Beragam jurus mereka gunakan untuk menghadapi UN. Mulai dari jurus yang paling elok dengan memberikan pelajaran tambahan hingga praktik curang memberikan bocoran jawaban dan mencontek (massal atau individual).

Sepanjang penyelenggaraannya, selain kasus bunuh diri, UN ternyata menyumbang pada kenaikan angka kriminalitas, seperti kasus pembocoran soal ujian, joki dan penipuan. Kualitas pendidikan tidak mengalami peningkatan sebagaimana yang diinginkan, penyelenggaraan UN justru semakin menjauhkan pemangku kepentingan dari esensi pendidikan.

Nilai-nilai luhur yang harusnya ditumbuhkan dan dijaga oleh lembaga sekolah justru dihancurkan. Mencontek yang pada awalnya adalah 'kejahatan' intelektual justru dianjurkan. Nilai-nilai solidaritas dan kesetiakawanan diartikan memberikan jawaban kepada teman-teman yang tidak bisa menjawab soal UN. Nilai-nilai kemandirian digadaikan dengan kelulusan. Kepala sekolah dan guru-guru beramai-ramai 'menggebuki' rekan sejawatnya yang membongkar kecurangan UN di sekolahnya.

'Kecelakaan' dalam dunia pendidikan tidak hanya terjadi di institusi pendidikan, namun sudah merembes hingga komunitas masyarakat paling bawah. Siami harus terusir dari rumahnya sendiri. Warga sekampung yang juga orangtua murid mengusirnya karena ia membongkar praktik contek massal di sekolah anaknya. Para orangtua seakan lupa bahwa ketika mereka bersekolahpun mencontek adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan. Demi anaknya lulus UN, para orangtua seakan mendukung anak-anaknya terlibat aksi meruntuhkan nilai-nilai pendidikan di sekolah.

Aksi contek yang memperoleh legitimasi dari kepala sekolah, guru dan orangtua murid tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Setuju atau tidak setuju dengan berbagai macam praktik curang dalam menghadapi UN, tindakan tersebut bisa kita lihat sebagai bentuk perlawanan atau pembangkangan dari pihak sekolah. Sebab Pemerintah (pusat) yang tidak pernah memberikan perhatian kepada sekolah mereka, justru banyak mengatur, mengevaluasi dan menentukan lulus tidaknya siswa yang telah mereka didik selama sekian tahun.

Alangkah bijaksananya jika sebelum memberikan standarisasi mutu melalui UN, pemerintah mengurus standarisasi proses pendidikan. Misalnya standar perpustakaan, laboratorium dan lapangan olahraga yang harus dimiliki oleh sekolah. Termasuk standar kualitas dan kompetensi guru serta rasio guru dan murid.

Jika Pemerintah tidak mau mengurus standar proses pendidikan, maka menjadi tidak adil jika Pemerintah melakukan standarisasi output melalui UN. Dan tidak adil pula jika para murid dari belantara Papua harus 'bertanding' dengan siswa yang bersekolah di kota besar dengan fasilitas yang lengkap dan canggih.

RSBI

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas semestinya terjadi di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan, tidak dijelmakan dalam rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Dalam praktik, RSBI semakin menjauhkan akses orang miskin terhadap pendidikan. Sebab, selain anak harus memiliki nilai UN yang memenuhi syarat, orangtua juga harus membayar berbagai macam pungutan yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah. (Kompas 6 Juli 2011)

Jika RSBI dianggap sebagai model pendidikan yang paling baik, harusnya ia diselenggarakan di setiap sekolah. Bukan pada sekolah-sekolah tertentu yang justru melahirkan ekslusivitas sekolah. Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Pemerintah wajib membiayai. Pemerintahpun dituntut untuk mengusahakan sistem pendidikan nasional, bukan sekolah dengan standar internasional.

Jika sistem penyelenggaraan pendidikan seperti ini masih tetap dipertahankan, maka keadilan di bidang pendidikan tidak akan pernah terwujud. Pendidikan tidak lagi menjadi bagian dari hak asasi manusia, tapi sebuah komoditi. Angka putus sekolah pun makin sulit dibendung. Dan angka kemiskinan pun akan terus melambung, karena pendidikan sebagai sarana transformasi tidak dapat dikecap oleh si miskin.

sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org)

Kamis, Maret 08, 2012

Menguatkan Wireles......


Menguatkan dan Menstabilkan Kinerja Wireles

Pada saat ini hampir semua operator telepon selular di negeri ini menyediakan layanan internet, kita tinggal memilih operator mana yang kita mau..

Postingan kali ini tidak akan membahas pilih-memilih ISP (Internet Service Provider), tetapi bagaimana cara atau trik meningkatkan / menstabilkan sinyal 2G atau 3G sehingga akses internet kita lebih stabil.

Ini adalah pengalaman saya pribadi yang

tadinya selalu dibuat jengkel karena sinyal HSDPA dari operator yang saya pakai selalu timbul tengelam dan bahkan menghilang, mungkin karena jauh dari BTSnya sehingga internet sering lambat atau sering putus.

Saat ini masalah itu sudah tidak terjadi lagi karena sinyal HSDPAnya selalu full bar. Walaupun saya berada di ruangan yang tertutup tembok atau di ruangan yang biasanya tidak mendapat sinyal.

Yang saya lakukan adalah menempatkan modem jauh di atas, di daerah yang lebih terbuka yaitu di luar rumah, di atap lantai dua.. menjadikan sinyal yang tertangkap kuat dan stabil, tidak timbul tenggelam lagi.

Cara yang digunakan adalah memperpanjang kabel USB modemnya hingga 12(dua belas) meter (standarnya 1 atau 1,5 meter), ini memang melawan teori yang katanya kabel USB itu maksimal panjangnya sekitar 5 meter. Tapi kenyataannya panjangnya ditambah BISA!

Mungkin ini akan tergantung dari jenis kabel yang digunakan, merk/jenis modem, dan kekuatan power port usb komputernya.

Modem yang saya gunakan adalah Huawei E270.. bahkan sebelumnya ketika menggunakan modem huawei EC325 (CDMA) panjang kabelnya mencapai 15 meteran, dan ketika kabel tersebut digunakan untuk modem huawey E270, modemnya tidak terdeteksi kemudian panjang kabelnya dikurangi sehingga pada kisaran panjang 12 meter modem E270 berfungsi dengan baik.

Bagaimana cara menyambungnya?, jenis kabel apa yang digunakan?

1. Siapkan kabel USB standar (kabel USB ke modem) yang berkualitas baik.

2. Siapkan kabel UTP (Unshielded twisted pair, adalah kabel standar untuk koneksi jaringan komputer LAN), cat 5 atau cat 6 lebih baik, panjang disesuaikan misal 12 meter dulu (12 m belum tentu cocok dengan modem anda, nantinya panjangnya mungkin harus dikurangi)

3. Peralatan untuk penyambungan : Solder, timah, isolasi, gunting / tang pemotong

Cara pengerjaan

1. Potong (bagi dua) kabel USB modem, kemudian kupas masing- masing ujungnya. Kabel USB di dalamnya memiliki 4 kabel ditambah 1 ground (kabel ground nantinya tidak digunakan, karena keterbatasan jumlah isi kabel UTP).

2. Siapkan kabel UTP, kupas kedua ujungnya. kabel UTP memiliki isi 8 kabel di dalamnya. Karena kabel USB berisi 4 kabel, maka kita hanya memerlukan 4 isi kabel UTP, tetapi supaya dapat menambah daya hantar (mengurangi resistansi) setiap dua kabel digandengkan / disatukan, jadi seolah-olah kabel UTP ini berisi 4 kabel.

3. Sambungkan kabel USB dengan kabel UTP , perhatikan warna kabel agar jangan sampai tertukar, solderlah setiap sambungan kemudian beri isolasi.

Memilih dan menentukan warna kabel UTP bebas, yang penting warna kabel USB di ujung yang satu harus bertemu kembali dengan warna yang sama di ujung yang lain, kabel USB warna merah harus bertemu kembali dengan kabel berwarna merah, hitam harus bertemu hitam dan seterusnya.. Tidak boleh tertukar, kalau tidak, bisa bisa modem atau port USB malah rusak..

4. Agar sambungan antar kabel kuat dan koneksinya bagus, solderlah dengan baik kemudian beri isolasi untuk mencegah konsleting.

5. Periksalah sekali lagi, kalau sudah yakin sambungannya benar, baru bisa dicoba, kalau belum yakin jangan dicoba-coba. Karena kalau sambungan tidak benar dapat menyebabkan komputer(port USB) atau modemnya rusak. Kalau masih belum mengerti coba tanyakan atau minta bantuan ke teman yang mengerti tentang elektronik.

6. kalau sudah benar-benar yakin, silakan coba, nyalakan komputer dan sambungkan modemnya, kalau modem sudah terdeteksi oleh komputer berarti tinggal menempatkan modem di area yang paling bagus untuk menerima sinyal.

Bila belum terdeteksi atau USB malfunction, berarti kabelnya harus dibuat lebih pendek lagi..

6. Setelah modem terbukti berfungsi, kemudian tempatkan modem di daerah yang sekiranya sinyal dari operatornya paling kuat.

Yang harus diperhatikan :

Hati-hati terhadap bahaya petir, kalau sudah cuaca mendung dan kita tidak yakin dengan penangkal petir gedung / rumah kita.. lebih baik turunkan saja tempatkan di area yang tidak mendapat sinar matahari langsung. Hati-hati juga terhadap hujan.. kalau kena air hujan ya berakhirlah...

Pada aplikasinya dapat pula digunakan untuk menempatkan modem di dalam kendaraan, tentunya dengan sambungan kabel yang lebih pendek.