PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
YANG BERKELANJUTAN
I.
PENDAHULUAN
A.
Dasar Pemikiran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan
Menteri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan,
maka diperlukan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan
profesionalisme yang berkelanjutan.
Akhir-akhir ini banyak pihak
menyatakan bahwa kualitas guru kita rendah, kesejahteraan yang diterima guru
kurang memadai, dan diskriminasi status guru. Apakah pekerjaan yang disandang
guru suatu profesi? Padahal guru mengemban tugas sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 39 Ayat 1 UUSPN Tahun 2003 bahwa: ”Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”. Ayat 2. ”Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan........”
Guru di lapangan dewasa ini juga
banyak yang kurang aktif dan kreatif dalam inovasi pendidikan, pengembangan
kurikulum dan silabus. Dengan demikian perlu dilakukan pengembangan profesi
secara terus-menerus atau pengembangan profesi secara berkelanjutan.
B.
Pengertian Profesi Kependidikan
1. Pengertian Secara Umum
a. Profesi mempunyai pengertian seseorang yang
menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur
berlandaskan inteltualitas (Volmer & Mills, 1966, Cully, 1969).
b. Profesi sebagai spesialisasi dari jabatan
intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan
ketrampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan
itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu
dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (Sagala, 2000).
2. Syarat-Syarat Guru
Profesional
a. Guru harus memiliki
berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode
etik guru .
b. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap
pengetahuan dan mendalami keahliannya.
c.
Guru profesional harus rajin membaca literatur.
3. Guru Profesional Sebagai
Komunikator dan Fasilitator
Di dalam kelas guru berperan
sebagai komunikator dan guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi
siswa untuk belajar secara maksimal dengan menggunakan berbagai
strategi/metode, media, dan sumber belajar. Dalam proses pembelajaran siswa
sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih aktif, mencari dan memecahkan
permasalahan belajar, dan guru membantu kesulitam siswa yang mendapat hambatan,
kesulitan dalam memahami, dan memcahkan permasalahan.
4. Cakupan Pengembangan
Profesi
Cakupan pengembangan profesi guru
mencakup empat bidang, yaitu:
a. kompetensi pedagogik
b. kompetensi kepribadian
c.
kompetensi sosial
d. kompetensi profesional.
Keempat kemampuan itu menjadi
tolok ukur profesionalisme guru, dan apabila salah satu komponen atau
sub-komponen kurang/tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan, maka perlu
dilakukan pengembangan profesi.
II. STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
GURU
(Permendiknas No 16 Tahun 2007)
A.
Kualifikasi Akademik Guru
1. Kualifikasi Akademik Guru
SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan, minimum D-IV atau sarjana S1
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik guru
melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan
untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi
belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan
kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang memiliki keahlian
tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk
melaksanakannya.
B.
Standar Kompetensi Guru
Standar kompentensi guru
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru
yang dikembankan menjadi kompetensi guru mata pelajaran pada SMP/MTs
Kompetensi
inti guru (SMP/MTs)
Kompetensi
Pedagogik, mencakup:
1. menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik,
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. menguasai teori belajar dan priinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
3. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu.
4.
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
6. memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.
berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan
peserta didik.
8. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil
belajar.
9. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
10. melakukan tindakan
reflektif untuk kepentingan kualitas pebelajaran
Kompetensi
Kepribadian
1.
bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia.
2.
menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.
menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa.
4.
menunjukkan etos keja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5.
menjunjung tingi profesi guru.
Kompetensi
Sosial, mencakup:
1.
bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak
diskrimintif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondoisi fisdik,
latar belakang keluarga, dan status ekonomi,
2.
bekomunikasi secara efektif empati, dan satun dengan
sesama penddidik, tebnaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.
beradaptasi ditempat tugas di seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.
berkomunikasi dengan komuniats profesi sendiri, dan profesi
lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi
Profesional
1.
menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan, yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2.
menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu.
3.
mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
4.
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk
peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran). PTK lebih
bermanfaat untuk meningkatkan profesi guru dan waktu pelaksanaannya relatif
cepat dibanding dengan penelitian konvensional.
5.
memanfaatkan teknologi informasi untuk mengenbangkan
diri.
III. Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
(Permendiknas No 18 Tahun 2007)
Pasal
1
(1) sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses
pemberisn sertifikat pendidik dalam jabatan.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud apada ayat
(1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memliki kualifikasi
akademik sarjana (S1) atau D-IV
(3)
sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 2
(1)
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk
memperoleh serrtifikat pendidik.
(2) Uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian
portofolio.
(3) Penilaian portofolio
sebagaimana dimaksud apad ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman
profesional guru dalam bentuk penilaian, terhadap kumpulan dokumen yang
dideskripsikan :
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan
pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan
profesi;
h. keikutsertaan dalam forum
ilmiah.
i. Pengalaman organisasi
dibidang kependidikan dan sosial; dan
j. Penhargaan yang relevandenganh
bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus
penilaian portofolio dapat:
a.
melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengapi dokumen
portofolio agar mencapai nilai lulus;
b.
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang
diakhiri dengan ujian;
Sesuai persyaratan yang
ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf (b) mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan
latihan profesi guru sebagaimana dimaksud apada ayat (5) huruf (b) mendapat
sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan
dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf (b) diberi
kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum
lulus.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor
registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban
keja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas
tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh ssertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari
Depatemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji
pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun
berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru
Non Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari
Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS yang dibayarkan
melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya,
setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan
beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud apada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tetulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau Pejabat yang ditunjuk
(7) Guru yang terdaftar sebagai calon peserta
sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan
nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007
memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
IV. Cara Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengembangan profesionalisme guru diarahkan
untuk penguatan kompetensi guru
berdasarkan standar kompetensi guru, (pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional). Cara pengembangan profesi dapat dilakukan melalui (antara lain):
a. forum MGMP
b. semnar/workshop
c. penerbitan majalah ilmiah
d. lesson study
e. pelatihan
f. studi lanjut
Keempat kompetensi tersebut (pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional) perlu dilakukan secara terus-menerus atau
berkelanjutan agar profesionelisme guru terus meningkat.
Bila dalam pelaksanaan pengembangan profesi
tersebut menghadapi kendala, diperlukan adanya pendampingan atau advokasi
(Perlindungan Hukum) agar para guru mendapatkan kemudahan untuk mengembangkan
profesinya.